Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice
- hari ini, 17.01
- jpnn.com
- 0
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satpol PP Kota Yogyakarta akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan selama 23-25 Oktober 2024.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang APK dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Perwal Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023.
Tidak ada komentar