Satpol PP Jogja Angkut 547 APK yang Langgar Aturan

Satpol PP Jogja Angkut 547 APK yang Langgar Aturan

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satpol PP Kota Yogyakarta akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan selama 23-25 Oktober 2024.

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang APK dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Perwal Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya