Kejati Jatim Siap Eksekusi Putusan Kasasi MA Soal Vonis 5 Tahun Ronald Tannur

Kejati Jatim Siap Eksekusi Putusan Kasasi MA Soal Vonis 5 Tahun Ronald Tannur

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Vonis itu diberikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi soal bebasnya Ronald Tannur.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya