Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice
- hari ini, 17.01
- jpnn.com
- 0
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Vonis itu diberikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi soal bebasnya Ronald Tannur.
Tidak ada komentar