Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025. THR ini menjadi hak seluruh pekerja di Indonesia, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, maupun karyawan swasta.
Pencairan THR diperkirakan akan dilakukan mulai pertengahan Maret 2025, mendekati hari raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Aturan terbaru mengenai THR ini telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya.
Tidak ada komentar