jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dilarang menerima parcel Lebaran 2025, terutama dari mitra atau perusahaan yang memiliki konflik kepentingan.
Hal itu ditegaskan oleh Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo pada Selasa (18/3).
Tidak ada komentar