Liputan6.com, Bandar Lampung - Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan diamankan petugas Imigrasi Bandar Lampung karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Kedua pria tersebut kedapatan mengumpulkan sumbangan dari masjid ke masjid dengan modus donasi untuk negara asal mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Kedua WNA bernama Abdurrahman dan Husain Bux itu diduga melanggar aturan keimigrasian karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis visa yang mereka miliki. "Benar, kami mengamankan dua WNA asal Pakistan. Mereka datang ke Bandar Lampung dan meminta sumbangan dari satu masjid ke masjid lainnya," ujar Said, Selasa (8/7/2025).
Tidak ada komentar