jpnn.com - BANDUNG - Pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat dipastikan tidak mendapatkan kenaikan tunjangan untuk semua jenis, baik itu tunjangan perumahan, transportasi, maupun komunikasi intensif.
Seluruh hak keuangan para wakil rakyat tersebut masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar.
Tidak ada komentar