jpnn.com, MAKASSAR - Persidangan pidana terhadap Agus Salim, terdakwa kasus peredaran obat herbal ilegal, mencapai akhir di Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam sidang yang digelar Senin (7/7), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair dua bulan penjara.
Tidak ada komentar