jpnn.com, TEGAL - Penghuni rumah dinas Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Stasiun Lempuyangan Nomor 13 mengupayakan langkah hukum setelah rumahnya dieksekusi paksa oleh PT KAI pada Selasa (8/7).
Penghuni rumah Wishnu Prabanggara merasa keberatan dengan langkah-langkah yang diambil perusahaan milik negara itu dalam proses yang dijalankannya untuk menata kawasan Stasiun Lempuyangan.
Tidak ada komentar