jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan pencegahan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan pencegahan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Tidak ada komentar