jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara empat hakim tersangka kasus suap vonis lepas atau onslag dalam penanganan perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6).
Masing-masing atas nama Muhammad Arif Nuryanta bekas Ketua PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom yang pada waktu kejadian perkara bertugas di PN Jakarta Pusat.
Tidak ada komentar