jpnn.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Gatot Arif Rahmadi mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam menuntaskan perkara (justice collaborator/JC).
Gatot juga meminta dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tidak ada komentar