bali.jpnn.com, DENPASAR - Nasib apes menimpa RA, asal Sumenep, Jawa Timur.
Pria berusia 30 tahun itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya Eddy Teguh Setiawan, 29, di Jalan Karya Makmur Gang Padi Nomor 01 Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Minggu (29/6).
Tidak ada komentar