jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29).
Herli merupakan terdakwa kasus rudapaksa dan pembunuhan terhadap AS (12), siswi SMP Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai.
Tidak ada komentar