Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP

Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP

jpnn.com - TIMIKA - Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Papua Tengah wajib mengalokasikan 90 persen pegawai non-ASN atau honorer dan tenaga kontrak untuk Orang Asli Papua (OAP).

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengatakan, dengan ketentuan kuota tersebut diharapkan makin banyak masyarakat asli Papua bekerja di pemda setempat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya