jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Alih status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pegawai negeri sipil (PNS) bisa berlangsung cepat dengan menggunakan diskresi presiden.
Tanpa diskresi, maka prosesnya akan panjang hingga bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Tidak ada komentar