Terapis Spa Terdakwa Penggelapan Sempat Berupaya Kembalikan Uang Tonny, Tetapi Ditolak

Terapis Spa Terdakwa Penggelapan Sempat Berupaya Kembalikan Uang Tonny, Tetapi Ditolak

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar, seorang terapis spa Nur Hasannah Prasetya disebut telah berupaya mengembalikan sebagian dana milik Tonny Soegiono jauh sebelum perkara bergulir di persidangan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Zulfan Badru Naja seusai sidang pembuktian yang digelar di Ruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya