ASN Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Belum Dinonaktifkan, Sekda Buka Suara

ASN Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Belum Dinonaktifkan, Sekda Buka Suara

jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten Lamongan masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum mengambil langkah administratif terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Moh. Nalikan menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku terkait status kepegawaian ASN yang sedang menjalani proses hukum.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya