Tak Punya IMB dan PBG, 8 Bangunan di Surabaya Disegel Satpol PP

Tak Punya IMB dan PBG, 8 Bangunan di Surabaya Disegel Satpol PP

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Surabaya menyegel delapan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan bangunan tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya