jpnn.com - JAKARTA – Persyaratan bagi para guru untuk mendaftarkan diri menjadi calon kepala sekolah sudah berubah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan sertifikat Program Guru Penggerak (PGP) tidak lagi menjadi syarat pendaftaran calon kepala sekolah.
Tidak ada komentar