jpnn.com, PEKANBARU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memberikan penghargaan kepada sejumlah personel yang menangani kasus debt collector ilegal di Kota Pekanbaru.
Penghargaan itu diberikan berdasarkan SKEP Kapolda Riau Nomor: KEP/184/V/2025 dan SKEP Kapolri Nomor: KEP/692/IV/2025.
Tidak ada komentar