jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk sejumlah pejabat dan pegawai sebagai pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi jabatan yang kosong.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penyegaran dan penguatan kelembagaan agar tugas dan fungsi KPK tetap berjalan optimal.
Tidak ada komentar