Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan program pemutihan data nasabah yang gagal membayar pinjaman online (pinjol) mulai 1 Mei 2025 beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 2 Mei 2025.
Akun Facebook tersebut mengunggah narasi berisi informasi bahwa OJK mengadakan program pemutihan data nasabah pinjol, terutama mereka yang gagal membayar tagihan. Selain itu, akun Facebook tersebut juga menyematkan tautan untuk mendaftar.
Tidak ada komentar