jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Sementara suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng) dituntut lebih berat, yakni 8 tahun penjara.
Tidak ada komentar