jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan sanksi pemotongan tunjangan di luar gaji atau tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara yang tidak mengikuti apel dan senam bersama setiap Jumat di halaman kantor Pemkab Karawang.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Sigit Samrodi menyampaikan bahwa sanksi bagi aparatur sipil negara sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 443 Pasal 20.
Tidak ada komentar