Kasus Pencurian Kayu Sono Brith di Gunungkidul Berakhir dengan Restorative Justice

Kasus Pencurian Kayu Sono Brith di Gunungkidul Berakhir dengan Restorative Justice

Liputan6.com, Gunungkidul - Belakangan ini, masyarakat ramai memperbincangkan kasus pencurian yang melibatkan lima batang kayu langka jenis Sono Brith. Kasus ini terjadi di hutan milik negara yang dikelola oleh Badan Daerah Hutan (BDH) Paliyan. Kepada pelaku, sesuai undang-undang telah dijerat dengan Pasal 82, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Namun, proses hukum ini berakhir dengan pendekatan restorative justice (RJ).

Setelah kasus ini menjadi viral, Polres Gunungkidul mengambil langkah mediasi dengan pihak BDH Paliyan untuk mencari solusi hukum yang lebih damai bagi tersangka M. Langkah ini diambil untuk menghindari proses hukum yang lebih panjang dan rumit.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya