OJK Terbitkan Aturan Soal Derivatif Keuangan Berbasis Efek

OJK Terbitkan Aturan Soal Derivatif Keuangan Berbasis Efek

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya