Liputan6.com, Sukabumi Kasus korupsi dana desa yang dilakukan tersangka Moh Agus alias Agung, eks Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi segera diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sebelumnya, Agung ditetapkan tersangka atas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp349 juta.
Tidak ada komentar