4 Anggota Polda NTT Dipecat, Apa Kasusnya?

4 Anggota Polda NTT Dipecat, Apa Kasusnya?

Liputan6.com, Kupang - Setelah memecat dua perwira yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas, Polda NTT kembali melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PDTH) terhadap empat anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.

Empat personel yang di-PTDH adalah Aipda Hendra, Briptu Wihelmus Chris Andri Ola, Brigpol David Advento Temaluru dan Brigpol Pijar Kinantan. Keempatnya diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya