Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte ditangkap di Manila pada 11 Maret 2025 atas perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Penangkapan ini terkait tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang melawan narkoba yang ia pimpin.
Meskipun Filipina telah keluar dari ICC pada 2019, ICC menegaskan memiliki yurisdiksi atas tindakan Duterte saat menjabat sebagai walikota Davao. Penangkapan ini menandai babak baru dalam perburuan ICC terhadap tokoh dunia yang diduga terlibat kejahatan internasional.
Tidak ada komentar