Liputan6.com, Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah setempat.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena berisiko melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Tidak ada komentar