jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara di bawah kepemimpinan Raimel Jesaja, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 45,8 miliar dari penanganan kasus Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sepanjang 2022.
Dana tersebut berasal dari 15 perkara perdata yang diselesaikan melalui jalur litigasi dan 295 perkara non-litigasi, serta empat perkara di bidang TUN.
Tidak ada komentar