SE Bupati Kutim Sangat Jelas, Fata Hidayat Beri Peringatan buat Penjual Petasan

SE Bupati Kutim Sangat Jelas, Fata Hidayat Beri Peringatan buat Penjual Petasan

kaltim.jpnn.com, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025.

Salah satu poin dalam SE Nomor B-400.8.1/7641/WABUP tersebut adalah melarang penjual petasan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya