jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya menyita 76 minuman keras (miras) yang dijual dua tempat rekreasi tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Rabu (12/3).
Alasan disita karena mereka melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang melarang memajang dan menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan.
Tidak ada komentar