jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pada sembilan wilayah pedesaan di daerah itu sambil menanti kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan penyelenggaraan Pilkades PAW yang direncanakan digelar sebelum akhir masa jabatan tahun 2026 belum dapat dilaksanakan mengingat aturan turunan masih dalam proses penyelesaian di tingkat pemerintah pusat.
Tidak ada komentar