jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Surabaya menertibkan tiang reklame ilegal berukuran 2x3 meter di Jalan Raya Made lantaran tak memiliki izin dan dianggap membahayakan pengendara lantaran berdiri di bahu jalan.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Rabu, mengatakan penertiban tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Tidak ada komentar