jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sat Reskrim Polres Tulungagung menangkap seorang guru ngaji berinisial AIA (26) terkait dugaan pencabulan santri di sebuah pondok pesantren. AIA diketahui berstatus sebagai pembina pondok.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan penindakan dilakukan cepat setelah menerima laporan dari salah satu orang tua santri yang curiga anaknya mengalami perubahan perilaku sepulang dari pondok.
Tidak ada komentar