Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Pangeran Harry, Shaheed Fatima mengklaim bahwa kliennya telah mendapat ancaman pembunuhan dari kelompok Al-Qaeda. Sang pengacara mengecam keputusan penurunan perlindungan polisi Inggris untuk putra bungsu Raja Charles III tersebut.
Dilansir dari People, Jumat, 18 April 2025, hal itu disampaikan kepada pengadilan London setelah Harry berpisah dengan keluarga Kerajaan Inggris pada 2020 lalu dan pindah ke Amerika Serikat (AS) bersama istrinya; Meghan Markle. Pemerintah Inggris kemudian memutuskan bahwa perlindungan keamanannya selama kunjungan ke Inggris akan diputuskan berdasarkan kasus per kasus.
Tidak ada komentar