RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53

RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53

jpnn.com - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI setelah legislatif melaksanakan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta, Kamis (20/3) kemarin.

Sejumlah perubahan muncul dalam RUU TNI, seperti aturan mengenai kedudukan instansi, operasi militer nonperang, penempatan prajurit aktif, dan usia pensiun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya