Zakat Fitrah 2025: Berapa Besarannya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Zakat Fitrah 2025: Berapa Besarannya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Lebaran 2025, banyak umat muslim yang menanyakan besaran zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk pembersihan diri dan berbagi kepada sesama. Pembayaran zakat fitrah tahun ini bervariasi, tergantung wilayah dan lembaga yang menetapkan, dengan kisaran harga yang cukup beragam di Indonesia. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai besaran zakat fitrah 2025, cara menghitungnya, waktu pembayaran, dan syarat-syaratnya.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp 47.000 per jiwa. Namun, angka ini bisa berbeda di daerah lain. Rentang harga zakat fitrah di berbagai daerah diperkirakan antara Rp 40.000 hingga Rp 60.000 per jiwa, menyesuaikan harga beras di masing-masing wilayah. Untuk kepastian, sebaiknya selalu mengacu pada keputusan resmi BAZNAS atau lembaga zakat setempat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya