jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mengatakan, regulasi baru ini akan mengintegrasikan tiga undang-undang penting di sektor pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tidak ada komentar