jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat terus melakukan pendalam kasus penjualan anak balita (di bawah lima tahun) ke luar negeri di wilayah hukumnya.
Terungkap, sindikat penjualan anak ini menjual para korbannya ke Singapura dengan harga belasan juta rupiah.
Tidak ada komentar