Rusak Lingkungan di Kaltara Sejak 2016, Kasus Dugaan Tambang Ilegal Diadili

Rusak Lingkungan di Kaltara Sejak 2016, Kasus Dugaan Tambang Ilegal Diadili

Liputan6.com, Bulungan - Perjalanan hukum korporasi tambang batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) memasuki babak akhir. Vonis terhadap terdakwa korporasi ini akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IB pada Senin, 28 Juli 2025, mendatang.

Perusahaan ini diadili atas dugaan kuat melakukan kegiatan penambangan tanpa izin alias tambang ilegal di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara), dengan ancaman pidana denda hingga Rp 50 miliar, serta kewajiban tambahan berupa reklamasi dan pemulihan lingkungan. Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya