RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara

RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara

jpnn.com, JAKARTA - Kekhawatiran akan munculnya lembaga super body serta tumpang tindihnya kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses RKUHAP yang tengah dibahas nampaknya tak akan terjadi.

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan sudah seharusnya antar-instansi bersinergi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya