Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?

Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?

jpnn.com - JAKARTA – Apakah revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bakal mengubah ketentuan yang berkaitan dengan tenggat waktu penataan non-ASN atau honorer?

Pasal 66 UU ASN berbunyi: “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.”

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya