Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka

Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka

jpnn.com - JAKARTA – Wacana mengenai superioritas penyidikan dalam pembahasan RUU KUHAP menuai kontroversi. Keberadaan superioritas penyidikan dinilai akan berdampak buruk terhadap pemenuhan hak tersangka. “Itu (superioritas penyidikan) akan berdampak pada terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak tersangka, dan potensi penyidikan yang tidak bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangannya, Kamis (6/3). Arif menyampaikan itu dalam seminar "RUU KUHAP: Masa Depan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia” yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil dan FORI Pascasarjana KSI X di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Arif menekankan proses penegakan hukum yang termuat dalam revisi KUHAP harus memiliki independensi, profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, lanjut dia, penegakan hukum tidak boleh bertujuan untuk meningkatkan represivitas hegemoni kekuasaan. “Harus ada kontrol yang ketat terhadap kewenangan penyidikan dan upaya paksa (termasuk penuntutan, pengadilan, pemasyarakatan). Bantuan hukum memiliki peran yang sangat signifikan,” ungkapnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya