Liputan6.com, Bandung - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling yang tersedia di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung pada pekan ini 10-16 Maret 2025.
Diketahui, lokasi SIM Keliling berubah setiap harinya. Oleh dari itu, masyarakat dapat memilih lokasi yang terdekat untuk melakukan memperpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak ada komentar