Resahkan Masyarakat, 492 Preman dan Anggota Ormas Diciduk Polda Banten

Resahkan Masyarakat, 492 Preman dan Anggota Ormas Diciduk Polda Banten

Liputan6.com, Serang - Polda Banten menangkap 492 preman dan anggota organisasi masyarakat (ormas), preman hingga calo tenaga kerja yang meresahkan masyarakat. Salah satunya oknum Pemuda Pancasila (PP) berinisial HE (47) yang ingin merebut lahan parkiran serta mengancam akan membunuh juru parkir di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, jika tidak menuruti perintahnya.

"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang dan dijerat undang-undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Jumat, (9/5/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya