Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil sejumlah langkah strategis untuk meredam tekanan di pasar keuangan akibat dinamika global yang masih tinggi.
Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memberikan kelonggaran bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.
Tidak ada komentar