jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 774 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif, dan substantif, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar