Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pegiat media sosial yang terlibat dalam tindak pidana pasar modal.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, sebagai bagian dari penerapan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025.
Tidak ada komentar